Pada kesempatan kali ini saya akan memaparkan
macam-macam organisasi pengelola internet di Dunia dan di Indonesia.
A.
Institusi Pengelola Internet Dunia
Berikut
adalah daftar organisasi-organisasi pengelola internet dunia, khususnya yang
masih aktif hingga saat ini.
1.
World Wide Web Consortium (W3C):
Awalnya
dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza.
W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan
standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML
dan CSS diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee.
Website
W3C dapat diakses pada URL: http://www.w3c.org
2.
Internet Engineering Task Force (IETF)
Merupakan
badan yang bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi
internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian
distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi
dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
3.
Internet Architecture Board (IAB):
IAB
bertanggung jawab dalam mendefiniskan backbone internet, badan ini bertindak sebagai review
teknik dan editorial akhir semua standar internet. Badan ini memiliki otoritas
untuk menerbitkan dokumen standar internet yang
dikenal dengan Request For Comment (RFC). Tugas lain dari badan ini ialah
mengatur angka-angka dan konstanta yang digunakan dalam protokol internet seperti
nomor port, tipe hardware, ARP (Address Resolution Protocol), dll. Tugas ini dilegalasikan
ke lembaga yang disebut IANA (Internet Assigned Numbers Authority).
4.
Internet Society (ISOC):
Dibentuk
dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun
para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan
tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.
5.
The Internet Assigned Authority (IANA) & Internet Network Information
Center (InterNIC).
Kelompok
ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP dan nama domain.
B.
Institusi Pengelola Internet di Indonesia
1.
APJII
(Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia)
Dalam Musyawarah Nasional
Pertama Tanggal 15 Mei 1996, pada saat mana APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa
Internet Indonesia) dinyatakan berdiri, dewan pengurus yang ditunjuk untuk masa
jabatan 3 tahun pertama diminta untuk melakukan beberapa program kunci yang
dinilai strategis untuk pengembangan jaringan internet di
Indonesia. Program-program tersebut adalah tarif Jasa Internet , Pembentukan Indonesia-Network Information
Center [ID-NIC], Pembentukan Indonesia Internet Exchange [IIX], Negosiasi
Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi, Usulan Jumlah dan Jenis Provider
2. PANDI
(Pengelola Nama Domain Internet Indonesia )
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) adalah sebuah badan hukum yang memiliki wewenang untuk
mengatur pengelolaan domain .id. PANDI dibentuk oleh perwakilan dari komunitas teknologi informasi Indonesia dan
mendapatkan persetujuan sebagai penerima mandat dari pengelola domain tingkat
tinggi (dunia) ICANN (internet for Assigned Name and Number). PANDI dibentuk tanggal 29 Desember 2006 di Jakarta melalui
dukungan Direktorat
Jenderal Aplikasi Telematika, Departemen
Komunikasi dan Informatika.
Sesuai dengan visinya, PANDI menjadi
pengelola Nama Domain Internet Indonesia yang terpercaya, aman, stabil dan
handal. Berdiri dan dibentuk dengan misi (salah satunya dan paling penting)
menggalakkan dan memasyarakatkan kepada pemilik website di Indonesia baik
perorangan maupun lembaga agar menggunakan atau memakai Nama Domain .id di
situsnya. Dengan memakai nama domain .id, maka masyarakat Indonesia dapat langsung
mengetahui siapa pemilik situs tersebut.
Bekerja sama dengan Pemerintah Republik
Indonesia, PANDI sebagai Pengelola Nama Domain Internet Indonesia telah memilih
mitra/perusahaan untuk registry yang sudah terbukti handal dan terpercaya.
Sebanyak 10 sub domain dengan nama domain .id dan 12 perusahaan terpilih,
pada tahun 2012 PANDI telah mencatat sebanyak 344.266 situs yang mendatarkan
situsnya di Indonesia. Para pemilik situs dengan nama domaid .id sebanyak
93.073 sedangkan nama domain non .id (.com, .net, .org, .info, .biz) sebanyak
241.193. Yang berarti masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan oleh PANDI
dan Registrarnya agar nama domain .id benar-benar membumi di Indonesia ini.
Aspek hukum :
Bila
kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di
bidang internet yakni infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah
mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang
telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit
satelit.
Sementara
itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan
yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain
tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan,
pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).
Meski berbeda, internet ternyata “tunduk”
pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di
internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah terjadinya
ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya
aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa
penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan
telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan
dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi
tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan
telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang
patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi
tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban
umum.
Ketika
UU No. 11 Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup
efektif dijadikan salah satu dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi
peredaran film yang kontroversial dan mengandung unsure pertentangan SARA di
suatu situs popular tertentu, ketika masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film
Fitna yang mengusik ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan dari
berbagai aspek,Menteri Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan
blog yang memuat film Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX,
penyelenggara OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan
penyelenggara NAP (30 perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi
oleh suatu sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna
melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders,
disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan
harmoni antar peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo
meminta kepada para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya
untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan
posting film Fitna tersebut.
Prosedur
yang ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya
sudah mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan
pada berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah
untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui
jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media
internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film
Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi
lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan
kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .
Aturan
atau code of conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam
perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April
2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan
berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya
pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa :
setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28
ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Meskipun
aturan-aturan hukum dalam pemanfaatan internet yang terkait dengan substansi
yang bertentangan dengan keamanan, ketertiban dan kepentingan umum sudah cukup
kuat, ini bukan berarti Departemen Kominfo sedemikian mudah memberi peluang
kepada aparat penegak hukum untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam
berbagai kegiatan sosialisasi UU ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu
menyebutkan, bahwa ada beberapa klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU
lain yang perlu dipertimbangkan supaya tidak ada abuse of power . Bahwasanya
kemudian ada misalnya beberapa situs yang menimbulkan kerisauan publik dan
ternyata tetap exist, maka hal itu bukan berarti Departemen Kominfo melakukan
pembiaran.
Upaya
Departemen Kominfo tetap dilakukan sebatas kewenangan dan ruang lingkup
tugasnya (sebagaimana contoh dalam mengatasi ekses film Fitna tersebut di atas)
dan turut melakukan tracing sebelum menempuh upaya pemblokiran, namun hanya
saja eksekusi penegakan hukum tetap dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat
penegak hukum sesuai dengan rugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya
berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Prinsip
Departemen Kominfo adalah tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi dimensional
(jadi tidak semata-mata masalah teknis belaka), bersikap bijak namun tegas dan
melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, aparat keamanan dan sejumlah
stake holder seperti para blogger (karena di kalangan blogger juga memiliki
tata krama yang sangat perlu diapresiasi) misalnya dan berkonsultasi untuk
menempuh cara yang paling efektif, efisien dan dengan minimalisasi unsur
kegaduhan publik.
Melihat
beberapa contoh tersebut, tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca sekalian
bahwa internet yang selama ini dikenal seolah tanpa nilai (aturan), ternyata
memiliki banyak “kesamaan” dalam hal penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit
informasi ini, dapat memberikan keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak
kita menjadi lebih bijak dalam memanfaatkan internet .Dalam pemanfaatan internet
dan aturan hukum yang dapat meminimalisasi penggunaan internet untuk hal-hal
yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Sumber:





Tidak ada komentar:
Posting Komentar