Sabtu, 25 April 2015

ANALISIS WEB CONTENT

Banyak cara untuk melakukan penelitian sebuah website dari segi kwalitas dan kuantitasnya. Dalam menganalisis sebuah website, tentu banyak hal yang harus dipertimbangakan. Mulai dari content, layout, graphic, traffic, overload, management access dan security serta segi komersiilnya. Untuk menentukan website itu baik atau buruk, tidak cukup mudah maupun sulit, dan yang pasti tidak ada sebuah hasil karya di dunia website yang buruk kecuali menyalahi aturan. ada beberapa point cara analisis sebuah website :
1. Traffic
Kenapa traffic termasuk dalam analisis website? Jawabannya cukup simple. Sebuah web kalau pengunjungnya banyak dan lama berkunjungnya, bisa di artikan website tersebut bermanfaat bagi pencari informasi. Masih tidak percaya ? Buktinya google akan memberikan iklan/adsense nya kalau website tersebut telah banyak dikunjungi orang (Cara halalnya).
2. Kecepatan Akses
Menunggu? Membosankan. Itu kata pertama yang terlintas di pikiran. Berarti kita sama. Kenapa kecepatan akses web, karena website yang aksesnya lama akan membuat pengunjung untuk batal berkunjung ke website tersebut, ini dampak negatifnya. Tp dampak negatif ini juga bermanfaat bagi pemilik website yang notabene menacari traffic untuk layanan komersiilnya. Karena akan meningkatkan traffic website tersebut. Alhasil kemungkinan PR meningkat juga ada dan tawaran bisnis mungkin juga mengalir walaupun disebut traffic fake (cara bodoh).
3. Security member
Untuk hal ini perlu penanganan khusus, misalnya saja untuk keperluan tertentu, website dengan content khusus sebaiknya menggunakan fasilitas member karena untuk menjaga bahwa file tersebut tidak jatuh pada orang yang tidak di inginkan. Contohnya blogspot juga memberikan layanan ini untuk content dewasa.
4. IP Tracker
Kalau fasilitas ini bisa dibilang pelacak secara auto. Karena setiap kali kita berkunjung ke website, IP address komputer kita akan dicatat oleh system website tersebut. Tidak hanya IP saja yang bisa di ambil. Hal ini untuk keperluan review bagi pemilik website. Contohnya: Website saya sudah ada layanan IP tracker ini. Jadi setiap teman-teman buka post atau buka apa saja, secara otomatis nama komputer, IP, hal yang dilakukan, tercatat dalam sistem saya. Jadi saya bisa tahu siapa saja teman sekelas saya yang buka website saya dari Nama Komputer saja.
5. Spam security
Ini buat mereka yang suka bermain spam/sampah, bertobat ya. Hehe…… Untuk menghindari hal ini, alngakh baiknya sebuah website mempunyai system auto block spam. Jadi kemungkinan hal yang tidak diinginkan bisa diminimalkan.
6. Captcha Security
System ini adalah salah satu cara untuk block spam. Systemnya, setiap pengunjung akan diminta untuk mengetik ulang teks yang berbentuk gambar atau tulisan acak sebelum submit komentar.
7. Layout dan Graphic
Hal ini sangat diperlukan karena website yang memiliki layout rapid an graphic yang indah, akan membuat pengunjung betah belama-lama untuk berkunjung. Dengan beberapa tambahan graphic flash, gambar, video, akan mempercantik dan memperjelas informasi yang ada.
Software/plugin/aplikasi untuk menganalisis website :
1. Google analytic
Aplikasi dari google untuk mengetahui darimana pengunjung, berapa jumlah pengunjung tiap hari/bulan/tahun.
2. IBP
Internet Bussines Promotore merupakan layanan untuk skala bisnis untuk mencari trend, keyword, pengunjung serta memonitoring aktifitas dalam website.
3. FeedBurner Reader
Fasilitas gratis dari feedburner untuk melihat post/artikel apa saja yang telah dibuka pengunjung setiap harinya. Layanan ini juga menyediakan form untuk berlangganan artikel pada pengunjung dengan mengirimkan email ke pengunjung.
Dalam pembahasan ini, saya akan menganalisis salah satu website Universitas Gunadarma, yang mana website tersebut berdomain …/gunadarma.ac.id. Dan saya akan menganalisis web yang berdomain …/gunadarma.ac.id yaituhttp://ugpedia.gunadarma.ac.id/

1. Traffic
Traffic pada website http://ugpedia.gunadarma.ac.id/, web tersebut sangat bermanfaat bagi mahasiswa Gunadarma ataupun kalangan umum lainnya, karena web tersebut berisikan informasi yang berkaitan dengan Universitas Gunadarma mulai dari pendaftaran, perkuliahan, alumni, prosedur-prosedur, fasilitas serta hal-hal yang berhubungan dengan istilah yang sering ditemui di lingkup pendidikan universitas. Sehingga pengunjungnya banyak dan lama mengunjungi web tersebut.

2. Kecepatan Akses
Dalam hal ini kecepatan akses untuk menuju websitehttp://ugpedia.gunadarma.ac.id/ tidak sangat lama atau lemot, karena saya menggunakan website tersebut malam hari, mungkin pengunjungnya sudah mulai sedikit sehingga akses ke halaman web tersebut sangat cepat.

3. Security member
Untuk hal ini security member yang ada seperti member account untuk login/sign in pada website http://ugpedia.gunadarma.ac.id/tidak ada, karena website tersebut ditunjukan untuk kalangan umum, sehingga dimudahkan untuk semua kalangan dalam menggunakan website tersebut.

4. IP Tracker
Dalam hal ini, saya tidak mengetahui secara pasti, karena hal tersebut sepenuhnya hak dari Universitas Gunadarma.

5. Spam security
Dalam hal ini, website http://ugpedia.gunadarma.ac.id/ sepertinya sudah mempunyai System auto block spam, karena pengunjung yang terlalu banyak dan takut web tersebut akan down server.

6. Captcha Security
Untuk Capthca Security dalam websitehttp://ugpedia.gunadarma.ac.id/ digunakan dalam systemya, karena pengunjung diminta untuk mengetik ulang teks yan berbentuk gambar atau tulisan acak sebelum komentar.

7. Layout dan Graphic
Dalam hal ini, layout dan graphic yang ada di webhttp://ugpedia.gunadarma.ac.id/ sangat rapih dan menarik, banyak pilihan yang memudahkan pengunjung untuk mempergunakan web tersebut.

Sebagai tambahan, tentang websitehttp://ugpedia.gunadarma.ac.id/ ada beberapa keunikan yang dapat anda gunakan pada http://ugpedia.gunadarma.ac.id/ adalah:
1. InstantResponse , merupakan fasilitas pencarian seketika dengan modelsmart search artinya kami akan mulai mencari begitu anda mengetikkankeyword pada fasilitas InstantResponse.

2. Kemudahan mencari informasi, UG memiliki sekitar 70-an subdomain, kami menyadari bahwa dengan banyaknya subdomain tersebut sulit bagi anda untuk mencari informasi pada subdomain yang kami miliki. Disini anda mendapatkan kemudahan dari kami menunjukkan arah yang tepat bagi informasi yang anda inginkan.

3. Sehubungan dengan term "wikipedia" yang sering digunakan oleh masyarakat internet, maka disini pun anda dapat berkontribusi untukmenyumbangkan informasi-informasi yang berkaitan dengan Universitas Gunadarma, diharapkan dengan sumbangsih informasi tersebut dapat membantu adik, teman maupun pihak lain yang membutuhkannya.


Selasa, 21 April 2015

INSTITUSI PENGELOLA WEB

Pada kesempatan kali ini saya akan memaparkan macam-macam organisasi pengelola internet di Dunia dan di Indonesia.

A.    Institusi Pengelola Internet Dunia

Berikut adalah daftar organisasi-organisasi pengelola internet dunia, khususnya yang masih aktif hingga saat ini.

1. World Wide Web Consortium (W3C):
  Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee.

Website W3C dapat diakses pada URL:  http://www.w3c.org

2. Internet Engineering Task Force (IETF)
Merupakan badan yang bertanggungjawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.

3. Internet Architecture Board (IAB):
IAB bertanggung jawab dalam  mendefiniskan backbone internet, badan ini bertindak sebagai review teknik dan editorial akhir semua standar internet. Badan ini memiliki otoritas untuk menerbitkan dokumen standar internet yang dikenal dengan Request For Comment (RFC). Tugas lain dari badan ini ialah mengatur angka-angka dan konstanta yang digunakan dalam protokol internet seperti nomor port, tipe hardware, ARP (Address Resolution Protocol), dll. Tugas ini dilegalasikan ke lembaga yang disebut IANA (Internet Assigned Numbers Authority).

4. Internet Society (ISOC):
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.

5. The Internet Assigned Authority (IANA) & Internet Network Information Center (InterNIC).
Kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP  dan nama domain.

B.    Institusi Pengelola Internet di Indonesia


1.     APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia)
Dalam Musyawarah Nasional Pertama Tanggal 15 Mei 1996, pada saat mana APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dinyatakan berdiri, dewan pengurus yang ditunjuk untuk masa jabatan 3 tahun pertama diminta untuk melakukan beberapa program kunci yang dinilai strategis untuk pengembangan jaringan internet di Indonesia. Program-program tersebut adalah tarif Jasa Internet , Pembentukan Indonesia-Network Information Center [ID-NIC], Pembentukan Indonesia Internet Exchange [IIX], Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi, Usulan Jumlah dan Jenis Provider
2.     PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia )
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) adalah sebuah badan hukum yang memiliki wewenang untuk mengatur pengelolaan domain .id. PANDI dibentuk oleh perwakilan dari komunitas teknologi informasi Indonesia dan mendapatkan persetujuan sebagai penerima mandat dari pengelola domain tingkat tinggi (dunia) ICANN (internet for Assigned Name and Number). PANDI dibentuk tanggal 29 Desember 2006 di Jakarta melalui dukungan Direktorat Jenderal Aplikasi TelematikaDepartemen Komunikasi dan Informatika.
Sesuai dengan visinya, PANDI menjadi pengelola Nama Domain Internet Indonesia yang terpercaya, aman, stabil dan handal. Berdiri dan dibentuk dengan misi (salah satunya dan paling penting) menggalakkan dan memasyarakatkan kepada pemilik website di Indonesia baik perorangan maupun lembaga agar menggunakan atau memakai Nama Domain .id di situsnya. Dengan memakai nama domain .id, maka masyarakat Indonesia dapat langsung mengetahui siapa pemilik situs tersebut. 
Bekerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia, PANDI sebagai Pengelola Nama Domain Internet Indonesia telah memilih mitra/perusahaan untuk registry yang sudah terbukti handal dan terpercaya. Sebanyak 10 sub domain dengan nama domain .id dan 12 perusahaan terpilih, pada tahun 2012 PANDI telah mencatat sebanyak 344.266 situs yang mendatarkan situsnya di Indonesia. Para pemilik situs dengan nama domaid .id sebanyak 93.073 sedangkan nama domain non .id (.com, .net, .org, .info, .biz) sebanyak 241.193. Yang berarti masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan oleh PANDI dan Registrarnya agar nama domain .id benar-benar membumi di Indonesia ini.



Aspek hukum :

          Bila kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.

          Sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).

Meski berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.

          Ketika UU No. 11 Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup efektif dijadikan salah satu dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang kontroversial dan mengandung unsure pertentangan SARA di suatu situs popular tertentu, ketika masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitna yang mengusik ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia.  Saat itu juga setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek,Menteri Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP (30 perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna tersebut.

          Prosedur yang ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan pada berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .
          Aturan atau code of conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa :
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
          Meskipun aturan-aturan hukum dalam pemanfaatan internet yang terkait dengan substansi yang bertentangan dengan keamanan, ketertiban dan kepentingan umum sudah cukup kuat, ini bukan berarti Departemen Kominfo sedemikian mudah memberi peluang kepada aparat penegak hukum untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam berbagai kegiatan sosialisasi UU ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu menyebutkan, bahwa ada beberapa klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU lain yang perlu dipertimbangkan supaya tidak ada abuse of power . Bahwasanya kemudian ada misalnya beberapa situs yang menimbulkan kerisauan publik dan ternyata tetap exist, maka hal itu bukan berarti Departemen Kominfo melakukan pembiaran.
          Upaya Departemen Kominfo tetap dilakukan sebatas kewenangan dan ruang lingkup tugasnya (sebagaimana contoh dalam mengatasi ekses film Fitna tersebut di atas) dan turut melakukan tracing sebelum menempuh upaya pemblokiran, namun hanya saja eksekusi penegakan hukum tetap dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan rugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
          Prinsip Departemen Kominfo adalah tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi dimensional (jadi tidak semata-mata masalah teknis belaka), bersikap bijak namun tegas dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, aparat keamanan dan sejumlah stake holder seperti para blogger (karena di kalangan blogger juga memiliki tata krama yang sangat perlu diapresiasi) misalnya dan berkonsultasi untuk menempuh cara yang paling efektif, efisien dan dengan minimalisasi unsur kegaduhan publik.
          Melihat beberapa contoh tersebut, tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca sekalian bahwa internet yang selama ini dikenal seolah tanpa nilai (aturan), ternyata memiliki banyak “kesamaan” dalam hal penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit informasi ini, dapat memberikan keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak kita menjadi lebih bijak dalam memanfaatkan internet .Dalam pemanfaatan internet dan aturan hukum yang dapat meminimalisasi penggunaan internet untuk hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

         
Sumber: